
Indikator atas Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN Terdapat 6 (enam) aspek pengujian/indikator atas Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), yaitu:
1) Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala;
2) Perusahaan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten;
3) Perusahaan melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG);
4) Perusahaan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
5) Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku; 6) Perusahaan melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system)
Artikel Lainnya

Pemerintah Indonesia berupaya merespon isu lingkun...

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate G...

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) m...

Dalam berbagai aspek kehidupan, Perencanaan memega...

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate G...