
Hak-Hak Wajib Pajak yang Harus Diketahui
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak wajib pajak, diantaranya meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal Pendaftaran Wajib Pajak yang meliputi: (1) Memperoleh tanda bukti sebagai Wajib Pajak; (2) Memperoleh tanda bukti sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); (3) Mengajukan perubahan data Wajib Pajak; (4) Mengajukan perubahan data Pengusaha Kena Pajak (PKP); (5) Mengajukan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (6) Mengajukan penghapusan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penyetoran Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal penyetoran pajak yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan angsuran pajak; (2) Mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.
- Pelaporan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pelaporan pajak yang meliputi: (1) Mengajukan pengungkapan kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT); (2) Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT); (4) Mengajukan kompensasi pajak, (5) Mengajukan restitusi pajak.
- Pemeriksaan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan pajak yang meliputi: (1) Memastikan menerima atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak; (2) Memastikan menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dan memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan; (3) Mengajukan permohonan untuk pembahasan atas hasil temuan yang belum disepakati kepada tim Quality Assurance.
- Fasilitas Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal mengajukan fasilitas perpajakan.
- Administrasi Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal administrasi perpajakan yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembatalan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan; (2) mengajukan keberatan perpajakan;
- Upaya Hukum, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal upaya hukum yang meliputi: (1) Mengajukan banding; (2) Mengajukan gugatan; (3) Mengajukan peninjauan kembali.
- Kerahasiaan Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak berupa ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak.
Artikel Lainnya

KEMBALI BERSINERGI, PT PEGADAIAN (PERSERO) MELAKSANAKAN _IN HOUSE TRAINING CERTIFIED FORENSIC AUDITOR_ (CFRrA) DI PPA&K
Pelayanan yang prima menjadi sebuah kunci dalam ke...

Mengelola Kecemasan dalam Komunikasi pada Penugasan Audit
Tugas audit yang melibatkan entitas dan auditee ya...

PEMBUKAAN PELATIHAN BREVET PAJAK AB ANGKATAN 82
Permasalahan ekonomi yang terjadi belakangan ini c...

Press Release: In House Training “Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola Keuangan, Barang Milik Negara, dan Penyusunan Perencanaan”
Pangandaran, Jawa Barat, 20/4/18 – Pusat Pengemb...

Indikator atas Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian...