Chat Only

Audit Forensik Lanjutan

A. LATAR BELAKANG

Auditor memiliki peran yang strategis dalam upaya penanggulangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Diantara tugas yang dilakukan oleh auditor adalah melakukan special audit, bvv, perhitungan kerugian keuangan negara dan juga diminta memberikan keterangan ahli guna memperjelas kasus yang diperkarakan.

Selanjutnya penempatan dana hasil KKN oleh pelaku menggunakan modus pencucian uang (money laundering). Dana tersebut harus ditelusuri asal muasalnya, melalui keahlian asset tracing dan perlu dipulihkan kerugiannya (loss recovery). Penelusuran aset dan sekaligus pemulihan kerugiannya merupakan keahlian yang harus dimiliki oleh auditor. Keahlian ini lazim dimiliki oleh kantor-kantor akuntan seperti the big four dan perusahaan internasional yang berkecimpung dalam penelusuran aset. 

 

B. TUJUAN

Diklat audit forensik lanjutan bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis, meliputi:

  1. Proses pemberian keterangan ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan dan persidangan di pengadilan kepada para pihak yang berperkara kasus tindak pidana korupsi;
  2. Penelusuran aset (asset tracing) dan pemulihan kerugian (loss recovery) meliputi kegiatan penahanan/pemblokiran/pembekuan dan penyitaan aset hasil kejahatan dan kecurangan.

 

C. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Gambaran umum dan teknik-teknik pemberian keterangan ahli didepan penyidik maupun persidangan;
  2. Konsep dasar penelusuran aset tetap dan pemulihan kerugian dan pencucian uang
  3. Manfaat, penggunaan, analisis dan teknik pegumpulan bukti transaksi keuangan, dan pemanfaatan komputer dan media digital dalam menelusuri maupun mengelola bukti-bukti digital;
  4. Sumber informasi yang dapat digunakan atas aset yang disembunyikan serta kerjasama internasional dalam kerangka hukum dalam penelusuran aset.  

 

D. UNIT KOMPETENSI

Uji/asesmen kompetensi Pemberian Keterangan Secara Keahlian dan Penelusuran Aset terdiri atas 9 (sembilan) unit kompetensi meliputi:

  1. Melakukan pemberian keterangan ahli di depan penyidik;
  2. Melakukan pemberian keterangan ahli di depan persidangan;
  3. Melakukan penyusunan laporan pemberian keterangan ahli;
  4. Mengumpulkan informasi berkaitan dengan penyembunyian atau pengkonversian aset;
  5. Melakukan tukar menukar informasi dengan pihak terkait;
  6. Melakukan penyitaan aset;
  7. Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset yang telah disita;
  8. Menyusun dan mereviu kertas kerja penelusuran aset;
  9. Menyusun dan mereviu laporan penelusuran aset.
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT