1. LATAR BELAKANG
Diberlakukanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengharuskan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempersiapkan kapasitasnya agar BPR dapat melakukan ekspansi bisnis lainnya selain pembiayaan. Dengan adanya peluang yang besar tersebut, di sisi lain BPR harus semakin meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Penerapan tata Kelola yang baik pada BPR merupakan faktor utama memperoleh reputasi dan kepercayaan dalam menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Efektifitas penerapan prinsip tersebut memastikan BPR yang sehat, berkembang dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Fungsi audit internal memainkan peranan strategis dalam mewujudkan hal tersebut, hal ini dikarenakan pelaksanaan audit bertujuan memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi perusahaan. BPR wajib memastikan bahwa fungsi audit intern bersifat independen dan obyektif. Amanat tersebut tertuang pada regulasi penerapan tata Kelola BPR yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk dapat mencapai optimalisasi penerapan tata Kelola BPR sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya auditor internal, tentu BPR perlu memiliki program pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi bagi auditor internal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) menawarkan Program Pendidikan dan Pelatihan Audit Internal pada BPR bersertifikasi kompetensi Lembaga Sertifikasi Auditor Internal Badan Nasional Sertifikasi Profesi (LSPAI BNSP).
2. TUJUAN DIKLAT DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL
Secara garis besar tujuan program Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan audit internal yang harus dimiliki oleh Auditor Internal BPR.